Politik Praktis Dan Pungli Disdik BU Jadi Sorotan Fraksi NIS Dipandangan Umum Fraksi

Posted By: Redaksi

Zona Rafflesia.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangkaian terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022 serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah diajukan Bupati.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna kali ini mendengarkan Pandangan Umum dari seluruh Fraksi yang ada di DPRD pada Senin 5/6/2023 di Argamakmur.

Pada Paripurna sebelumnya Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Ir.H.Mian telah menyampaikan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022 serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah tersebut

Dalam Pandangan Umum Fraksi NIS itu juga menyinggung dan menyoroti permasalahan yang ada di Dinas pendidikan Bengkulu Utara.

Juru bicara dari Fraksi Nurani Indonesia Sejahtera
(NIS) Febri Yurdiman menyampaikan adanya, dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai di Dinas Pendidikan terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja lulus tes.

“ Jika tidak ada landasan dan aturan maka itu dikatakan sebagai pungutan liar akan tetapi kita dengar dulu klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan, tentunya kita juga siap ke ranah hukum apa bila ada pihak Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan terkait apa yang telah saya sampaikan ini,” jelas Febri

Menariknya Selain Diduga Pungli, Juga Ada Pengkondisian Agar Memilih Salah Satu Partai,
Selain diduga adanya praktik pungli, lanjut Febri Yurdiman, oknum pihak dinas pendidikan juga telah melakukan pengkondisian dengan nada kampanye kepada para guru-guru PPPK yang baru saja lulus, agar memilih salah satu partai di tahun 2024 mendatang.

“Saya juga telah mendengar, para guru PPPK yang baru saja lulus itu dikumpulkan dan diberikan arahan sejenis pengkondisian oleh pihak Dinas Pendidikan untuk memilih salah satu partai. Kalau menurut saya, sebenarnya bukan tugas pihak Dinas Pendidikan terkait pengurusan PPPK, karena yang paling tempat itu pihak BKPSDM,” terang Febri.

Febri menambahkan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis acap kali
muncul menjelang digelarnya Pemilu dan Pilkada. Meskipun larangan keterlibatan
ASN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), nyatanya masih ada ASN yang mengabaikan
netralitas mereka dalam Pemilu dan Pilkada.

“Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis tentunya
karena ASN dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk mempengaruhi
masyarakat. Posisi ASN cukup strategis dan dipandang di masyarakat tentunya
akan memudahkan calon dalam meraih dukungan dan berharap besar dalam pemilu dan
pilkada.

Untuk menjadi pelayanan publik yang berkesinambungan maka ASN
harus netral dari politik namun dalam realitas politik, sulit untuk menghilangkan
pengaruh politik dari birokrasi. Terlebih ada 2 pola yang sering terjadi dalam
politisasi birokrasi. “Pertama elit politik yang melibatkan birokrasi atau birokrasi
itu sendiri yang menawarkan diri untuk terlibat.

“Sebagai Wakil rakyat, tentunya kita tidak akan pernah takut menyuarakan apa yang telah terjadi disekitar kita. Karena apa yang terjadi hari ini, akan menjadi tanggung jawab besar kami selaku wakil rakyat dikemudian hari,” ujar Febri.

Sayangnya ketika awak media ini meminta tanggapan kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH tidak mau menanggapi wartawan dan bergegas meninggalkan gedung DPRD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.