Waw, TGR Perjadin DPRD Capai Rp 6,8 Miliar

Posted By: Redaksi

Zona Rafflesia.com – Hasil audit Inspektorat terhadap keuangan di DPRD kabupaten Kaur tahun 2021-2022 terdapat temuan kelebihan bayar mencapai Rp 6,8 miliar lebih.

Temuan tersebut terkait kelebihan bayar pada item perjalanan dinas. Temuan tersebut sudah direkomendasikan untuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Hingga saat ini, penagihan TGR di DPRD Kaur ini menjalin kerjasama dengan Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Adapun rincian TGR di kutip dari media Info Khatulistiwa Id, yakni tahun 2021 mencapai Rp 1,4 miliar dan tahun 2022 diangka Rp 5,4 miliar lebih. Semuanya terkait di item perjalanan dinas.

Kajari Kaur, M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto, SH, MH saat diwawancarai awak media menyebutkan, Datun sudah melakukan langkah-langkah penagihan TGR tersebut.

Pemanggilan anggota dewan juga sudah dilakukan guna pengembalian TGR tersebut. Jika nantinya, TGR tidak dilakukan maka akan dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Tentunya, akan ditindaklanjuti atau proses hukum yang berlaku. Namun, saat ini masih diupayakan penagihan ke dewan.

“Ada temuan TGR tahun 2021-2022 yang angkanya mencapai Rp 6,8 miliar lebih dan mendekati Rp 7 miliar. Langkah Datun untuk penagihan sudah dilakukan,” ujar Kasi Datun Dwi Pranoto.

Informasi diperoleh media ini, masing-masing anggota dewan TGRnya berbeda. Mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.

Sedangkan, informasi yang sudah memenuhi kewajibannya yakni ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.