Serahkan APK dan BK Pada LO Paslon, Ini Pesan KPU Bengkulu Utara

Posted By: Zona Rafflesia.com

Zona Rafflesia.com, Bengkulu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkulu Utara, menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bengkulu Utara 9 Desember 2020 mendatang, bertempat di Kantor Sekretariat KPU setempat. Senin, 19/10/2020.

Penyerahan APK dan BK tersebut diserahkan langsung oleh  Rama Diandri  di dampingi Sekretaris KPU Samsul Bahri,S.Sos ke Lo Tim paslon Mian – Arie Septia Adinata.

Rama Diandri juga menjelaskan, bahwa APK  yang diserahkan kepada LO masing-masing Paslon merupakan APK  yang difasilitasi oleh KPU Bengkulu Utara.

Rama diandri berharap kepada LO Paslon, agar setelah menerima APK dan BK tersebut untuk sedapat mungkin segera mensosialisasikan ataupun penempelan dengan memperhatikan surat keputusan (SK) KPU terkait titik pemasangan APK dan BK.

Sebab, kata Rama Diandri ,ada beberapa poin yang dilarang untuk melakukan memasang APK, seperti Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan lainnya. Kemudian gedung-gedung milik pemerintah seperti lembaga pendidikan seperti sekolah dan lainnya.

“Termasuk di Kantor Camat, itu juga dilarang meski APK yang di pasang itu berada diujung halaman,” katanya

Rama menambahkan, pihaknya tidak akan henti-hentinya untuk selalu mengingatkan kepada masing-masing Tim Sukses (Timses) maupun Paslon untuk selalu memperhatikan pemasangan APK dan BK.

“Jadi kami tekankan kepada seluruh LO masing-masing Paslon agar dalam melakukan sosialisasi dan pemasangan APK dan BK untuk tetap memperhatikan Peraturan KPU yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Berikut jumlah alat peraga kampanye yang diserahkan ke tim pemenagan paslon Mian-Arie :

1.Poster sebanyak 45.601 lembar,

2.Pamflet sebanyak 45.601 lembar,

3.Brosur sebanyak 45.601 lembar,

4.Selebaran sebanyak 45.601 lembar,

5.Baliho sebanyak 5 buah,

6.Umbul – umbul sebanyak 380 buah dan

7.Spanduk sebanyak 220 buah.

Rama menambahkan, dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan diubah menjadi PKPU Nomor 11 tahun 2020 disampaikan, bahwa APK selain yang difasilitasi KPU, Paslon dapat menambahkan dan penambahan itu KPU Kabupaten telah membuat satu keputusan yang mengatur hal tersebut.

“APK itu maksimal penambahannya 200% dari APK yang difasilitasi oleh KPU. Jika Paslon ingin menambah, harus sesuai desain dan ukuran yang ditetapkan oleh KPU, sementara untuk bahan kampanye, diperbolehkan juga melakukan penambahan sebanyak 100% dari yang difasilitasi KPU,” jelasnya.(ADV-ZR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.