Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap 1 Penjual Narkotika Jenis Sabu

Posted By:Redaksi

Zona Rafflesia.com BENGKULU – Kepolisian Daerah Bengkulu, melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang terjadi pada Minggu 12 November 2023 pukul 13.00 WIB, di Jalan Pantai Indah Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, Jum’at (17/11/23).

Bacaan Lainnya

Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK menjelaskan Subdit I Ditresnarkoba berhasil menangkap AW (32), seorang wiraswasta dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu, 1 (satu) unit HP, 1(satu) unit sepeda motor serta uang Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Dalam Kasus ini pelaku sudah sering menjual sabu dikawasan lokalisasi pulau bai, dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya dan sudah berjalan selama 1 tahun” ujar Wadir Resnarkoba.

Pelaku saat ini menghadapi ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.