Realisasi DAK 2020 SDN 121 Bangun Jamban dan Ruang Guru

Posted By: Zona Rafflesia.com

Zona Rafflesia.com,Bengkulu Utara – SDN 121 Desa Air Napal Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara membangun satu jamban dan Rehab ruang kelas berisi tiga lokal.dan Pembangunan tersebut realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020.

Satu jamban pagu anggaran sebesar Rp 60.000.000, Rehab ruang kelas pagu anggaranya sebesar Rp 225.000.000. serta pembangunan Ruang Guru anggaran sebesar Rp 200.742.000 Bantuan dua unit bangunan baru ini lantaran selama ini Bangunan yang lama tidak memadai lagi.

“Alhamdulillah tahun ini sekolah ini mendapatkan bantuan Rehab 3 unit ruang kelas,satu unit jambanisasi,serta Pembangunan Gedung kantor Semoga kedepan dapat menambah kenyamanan bagi para siswa maupun para tenaga pengajar,” ucap Takdir S.Pd. Kepala SDN 121 Air Napal Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Ia berharap, adanya beberapa fasilitas baru tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin agar dapat bertahan lama manfaatnya.

“Saya berharap sekaligus mengajak kepada para siswa-siswi sekalian maupun kepada para wali murid dan segenap jajaran dewan guru, untuk senantiasa bersama merawat segala sesuatu fasilitas yang ada nantinya. Karena kalau bukan kita siapa lagi, oleh karenanya marilah bersama kita jaga supaya dapat bertahan sesuai dengan keinginan kita,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, untuk pengerjaan bangunan tersebut, langsung tangani oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dengan waktu pelaksanaan. Terhitung sejak Juli 2020 sampai 31 Desember 2020.

“Semuanya kita kerjakan sesuai juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) yang telah di tetapkan. Segala sesuatu tentu kita konsultasikan kepada konsultan yang membidangi supaya bangunan ini dapat maksimal sesuai dengan harapan para wali murid dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Terpisah, Sekdis Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara.Drs.H. Bambang Pramanabudi, S.Pd. “Untuk Realisasi Dak 2020 kita sesuai mekanisme saja yaitu berdasarkan Juknis perpers No. 141 Tahun 2018 Dan Juklak Permendikbud No. 1 tahun 2019. Semua peraturan Dan Prosedural ini kami sampaikan disaat sosialisasi disekolahan. Mengingat Peraturan Presiden tentang Juknis Penggunaan DAK , bahwasanya DAK dikelola Dengan Swakelola Dengan membentuk TP2S secara musyawarah,”ungkap sekdis

Untuk itu, lanjut Bambang bantuan rehap sekolah tersebut merupakan amanah yang harus di kerjakan dengan semaksimal mungkin sesuai juklak juknis dan RAB, serta harus transparan, sehingga segala sesuatunya pun dalam pelaksanaannya harus terbuka dan tetap berkoordinasi.

Takdir Menambahkan, atas terealisasinya bantuan DAK ini pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan semua pihak terkait yang telah membantu kelancarannya sehingga program DAK di terima oleh SDN 121 Bengkulu Utara.

“Dengan fasilitas yang memadai, kami juga optimis pelayanan pendidikan di SDN 121 Air Napal bisa dilaksanakan secara maksimal sesuai harapan masyarakat dan pemerintah, yaitu terciptanya pendidikan yang berkualitas guna melahirkan generasi penerus yang cerdas,” tutup Kepala SDN 121 BU Takdir S. Pd. (ADV- ZR).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.